![Peran Satuan Pendidikan Dalam Pelaksanaan Literasi di Sekolah Peran Satuan Pendidikan Dalam Pelaksanaan Literasi di Sekolah](https://1.bp.blogspot.com/-xIc4HvF6Ln8/X6IwaFspH1I/AAAAAAAAAWc/sD4I2eQzhXwiCO2VQkbn9Tqh6uV1aNmlQCNcBGAsYHQ/w640-h384/literasi-1536x922.jpg)
Lemahnya tingkat literasi di Indonesia mendorong berbagai pihak untuk terus berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya literasi. Salah satu upaya tersebut dengan melaksanakan program literasi di sekolah.
Peran satuan pendidikan terhadap pelaksanaan literasi di sekolah
Satuan pendidikan merupakan instansi yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan literasi di sekolah. Instansi ini memegang berbagai macam kewenangan dalam bidang pendidikan, tak terkecuali literasi. Untuk itu satuan pendidikan memiliki peran penting dalam upaya pelaksanaan literasi di sekolah.
- Satuan pendidikan berperan sebagai fasilitator
Sebagai satuan pendidikan, instansi memiliki kewenangan untuk menyediakan sekaligus menjembatani atas pengadaan berbagai sarana prasarana guna menunjang aktivitas literasi di sekolah. Tentu satuan pendidikan harus mampu meningkatkan kualitas layanan serta dukungan agar pengadaan sarana prasarana tersebut dapat terealisasi sebagaimana mestinya.
pengadaan serta dukungan terhadap sarana prasarana dapat berupa fasilitas fisik maupun nonfisik. Fasilitas fisik yang dimaksud meliputi penyediaan buku-buku, perpustakaan, sampai administrasi yang dibutuhkan untuk mengakses dunia literasi. Adapun fasilitas nonfisik dapat berupa digitalisasi perpustakaan, pemberian akses virtual, layanan edukasi online, dan lain sebagainya.
- Satuan pendidikan berperan sebagai motivator
Tak cukup hanya menjadi fasilitator dalam rangka menggerakkan literasi di sekolah, instansi satuan pendidikan juga memiliki wewenang untuk bertindak sebagai motivator. Pemberian dorongan dilakukan dengan cara memotivasi para pelajar agar berminat serta bersedia mengembangkan potensinya melalui literasi. Sehingga para siswa dalam hal ini mampu terdorong serta menempatkan literasi sebagai suatu kebutuhan yang amat penting bagi proses belajar mereka.
Satuan pendidikan berperan dalam hal pembangunan suatu metode edukatif yang relevan terkait dunia literasi. Tentu saja upaya tersebut untuk memberikan dorongan kepada siswa agar benar-benar menjadikan literasi sebagai kebutuhan yang vital selama menempuh pendidikan di sekolah.
- Satuan pendidikan berperan sebagai legislator
Berikutnya satuan pendidikan berperan menjadi pihak yang memberikan stimulus melalui kebijakan atau keputusan tertentu di bidang literasi. Kebijakan tersebut dapat berupa aturan-aturan tertulis yang diambil dari suatu kesepakatan bersama di lingkungan sekolah. Adapun kebijakan tersebut harus memprioritaskan kemampuan literasi di sekolah supaya dapat tersalurkan ke peserta didik.
Beberapa program yang sejalan dengan peran legislator oleh satuan pendidikan misalnya pengadaan kewajiban membaca buku, program edukasi di lingkungan perpustakaan, penugasan dalam ranah literasi, kegiatan berupa event atau lomba membaca, serta lain sebagainya.
- Satuan pendidikan berperan sebagai akselerator
Disaat fasilitasi, motivasi, dan legislasi berhasil diterapkan, berikutnya adalah satuan pendidikan memposisikan instansinya sebagai akselerator. Peran tersebut mendorong satuan pendidikan untuk terus meningkatkan dan mempertahankan bidang literasi agar tetap terealisasi di lingkungan sekolah. Bahkan dituntut mampu mencapai target-target tertentu dengan indikator peserta didik yang lebih dekat akan dunia literasi.
Dengan menjadi akselerator, evaluasi sangat penting untuk rutin dilakukan supaya dapat memastikan apakah literasi mampu berkembang atau masih memiliki banyak kendala. Satuan pendidikan harus mengidentifikasi bagaimana langkah-langkah yang relevan untuk diterapkan pada program literasi selanjutnya.
- Pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal berdasarkan identifikasi kebutuhan sekolah yang diperoleh dalam bidang literasi.
- Penerapan Gerakan Literasi Sekolah dengan meliputi pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran.
- Peningkatan kapasitas tenaga pengajar dalam rangka menciptakan guru yang berkompeten dalam upaya Gerakan Literasi Sekolah.
Demikianlah peran satuan pendidikan terhadap upaya peningkatan literasi di sekolah mulai dari tahapan pengadaan sarana dan prasarana pendukung, program edukasi, kebijakan, hingga peningkatan layanan.