close

15 Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum

Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum

Advokat adalah kedudukan seorang jasa hukum yang telah memperoleh legalitas secara resmi. Keberadaan profesi tersebut untuk memfasilitasi serta memastikan bahwa penegakan hukum berlaku sesuai ketetapan undang-undang yang berlaku di indonesia. 

Adapun pertanyaan tentang peran-peran advokat dalam menegakkan hukum digambarkan sebagai berikut.

Peran advokat dalam upaya penegakan hukum di Indonesia

  • Memperjuangkan Hak Asasi Manusia di negara hukum

Peran pertama seorang advokat yaitu sebagai penegak hak asasi manusia di negara hukum. Seringnya terjadi pelanggaran HAM membuat advokat memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan baik kepentingan individu maupun kelompok.

  • Melaksanakan kode etik Advokat

Profesi menjadi advokat memiliki kode etik tersendiri di dalam ranah hukum. Sehingga siapapun yang berkedudukan sebagai advokat sudah selayaknya mengimplementasikan kode etik berdasarkan standar hukum yang ada.

  • Menciptakan kepastian hukum terhadap suatu perkara

Di dalam fungsinya advokat memegang sumpah dalam upaya penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran. Peran ini tidak lepas dari adanya tumpang tindih yang sering dilakukan oleh para penegak hukum dalam menyelesaikan suatu perkara tertentu.

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme

Nilai-nilai idealisme yang diperankan oleh seorang advokat meliputi nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas. Ketiga nilai ini menjadi fokus utama peran seorang advokat dalam rangka penegakan hukum secara menyeluruh.

  • Melindungi dan memelihara kedudukan hukum

Kapasitas yang dimiliki oleh seorang advokat meliputi kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat. Kapasitas ini menjadi entitas penting supaya penegakan hukum berjalan dengan prinsip profesionalisme.

  • Melayani masyarakat terkait wawasan ilmu hukum

Sebagaimana mutu pelayanan terhadap masyarakat yang berjalan dengan sistem belajar terus menerus (continuous legal education), advokat berusaha menjadi fasilitas hukum demi keadilan masyarakat.

  • Memastikan berlakunya hukum sesuai UU

Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dalam menyelesaikan suatu perkara. Dengan begitu advokat juga berperan dalam menciptakan pemberlakuan hukum sesuai keteraturan dalam perundang-undangan.

Baca juga: Hasil Sidang PPKI

  • Memberikan pelayanan hukum (legal service)

Advokat memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas hukum untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi. Baik perkara yang menyangkut kepentingan individu maupun kelompok.

  • Memberikan nasehat hukum (legal advice)

Pemberian nasehat hukum ditunjukkan untuk meminimalisir adanya penegakan yang tidak sesuai pada aturan yang berlaku. Sehingga keberadaan avokad menjadi penasehat adalah untuk menghindari adanya cacat hukum.

  • Memberikan konsultasi hukum (legal consultation)

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa advokat juga memberikan edukasi seperti halnya konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas hukum untuk menyelesaikan suatu perkara tertentu.

  • Memberikan pendapat hukum (legal opinion)

Hampir sama dengan penasehat hukum, melainkan advokat berperan dalam hal pengajuan pendapat untuk kepentingan tertentu yang berkaitan dengan penegakan hukum. Dalam hal ini advokat berusaha menunjukkan solusi dan relevansi yang sejalan dengan hukum tertentu.

  • Memberikan informasi hukum (legal information)

Terbatasnya akses hukum di beberapa pihak membuat advokat berperan sebagai penyalur informasi hukum. Hal ini sering menempatkan advokat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mengetahui hukum yang sedang berlaku.

  • Membantu menyusun kontrak-kontrak (legal drafting)

Kontrak yang dimaksud merupakan suatu kepentingan tertentu yang terikat antara dua objek atau lebih. Supaya kepentingan tersebut dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai maka kehadiran advokat adalah membantu penyusunan rumusan kontrak tersebut.

  • Membela kepentingan masyarakat tertentu (litigation)

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan advokat, maka sudah pasti kedudukan advokat akan berperan untuk membela kepentingan klien dalam menghadapi uji hukum tertentu.

  • Mewakili masyarakat di muka pengadilan (legal representation)

Dalam rangka penegakan hukum yang seadil-adilnya, advokat berperan sebagai wakil bagi orang yang belum mengetahui hukum secara keseluruhan. Dengan begitu keberadaan advokat dapat meminimalisir adanya penetapan hukum yang tidak berdasarkan keadilan.

Peran seorang advokat tidak lepas dari fungsi hukum yang termuat dalam perundang-undangan. Adapun orientasinya yaitu penegakan hukum secara profesional dan berdasarkan pada prinsip keadilan. Dengan demikian advokat memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.

Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum – Padang ekspres

Tinggalkan komentar