close

3 Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Sidang PPKI

Pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, tepat pada tanggal 18 Agustus 1945 diselenggarakanlah sidang pertama oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang ini diselenggarakan di Pejambon yang dihadiri oleh seluruh anggota PPKI.

Soekarno dan Muhammad Hatta selaku pimpinan dari 27 anggota PKI membuka rapat pada pukul 11.30. sidang pertama ini merupakan agenda untuk membahas pembukaan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya telah dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945 silam.

Belum cukup sampai di situ, setelah menyelesaikan pembukaan Undang-Undang Dasar melalui mufakat, selanjutnya diselenggarakan perumusan tentang batang tubuh Undang-Undang Dasar. Perancangan undang-undang dasar ini memakan waktu hingga keesokan harinya.

Menjelang sidang kelanjutan setelah Undang-Undang Dasar selesai dirumuskan, anggota PPKI bertambah dengan hadirnya beberapa tokoh penting yang terlibat dalam proses proklamasi. Tokoh-tokoh tersebut meliputi Ki Hajar Dewantoro, Sayuti Melik, Ahmad Subarjo, Kasman Singodimedjo, Iwa Kusumawantri, dan Wiranatakusumah.

Setelah pengesahan pasal III dalam aturan peralihan, sidang PPKI kemudian diisi dengan agenda pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Adapun tokoh yang paling berperan dalam usulan pemilihan ini adalah Oto Iskandar Dinata. Menurutnya pemilihan presiden dan wakil presiden akan lebih baik jika dilakukan secara aklamasi.

Sebagai kelanjutan dari usulannya, Oto menambahkan dirinya mendukung terhadap Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai calon presiden dan wakil presiden. Usulan tersebut diterima oleh seluruh anggota yang kemudian menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Muhammad Hatta sebagai wakil presiden secara resmi. Penetapan ini diakhiri dengan menyanyikan lagu Indonesia raya secara serentak oleh seluruh hadirin pada sidang PPKI.

Belum cukup sampai di situ, sidang PPKI pada hari yang sama melanjutkan pembahasan tentang pasal-pasal rancangan aturan peralihan dan aturan tambahan. Karena belum memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sidang terakhir PPKI pada adalah pembahasan mengenai pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menduduki sebagai parlemen sementara bagi Republik Indonesia.

Setelah selesai, Soekarno selaku pemimpin sidang sekaligus presiden terpilih menetapkan atas sidang PPKI pertama yang menghasilkan pembahasan sebagai berikut:

  • Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia yang berlaku secara sah.
  • Menetapkan Ir. Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia yang dipilih melalui proses aklamasi.
  • Membentuk Komite Nasional Republik Indonesia dengan tujuan membantu presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya selama MPR belum terbentuk.

Demikian yang bisa saya sebutkan dan tuliskan mengenai hasil sidang PPKI pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia yang secara resmi disahkan oleh anggota yang hadir pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Tanggal ini merupakan hari paling bersejarah dimana Undang-Undang Dasar telah berhasil dirumuskan menjadi dasar daripada jalannya sistem Republik Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini.

Kini 18 Agustus ditetapkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai hari konstitusi nasional. Keputusan tersebut termuat dalam Keppres nomor 18 tahun 2008. Sejak tahun inilah tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari lahirnya Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia.

Keberhasilan sidang PPKI telah mengantarkan Indonesia menjadi negara yang secara resmi memiliki sistem pemerintahan sendiri. Sistem ini ini adalah buah dari pencapaian paling berharga dalam sejarah, karena dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat yang dikenal memiliki keberagaman sangat tinggi. Dengan begitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih utuh hingga saat ini tidak lepas dari keputusan sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.

Hasil Sidang PPKI – Padang ekspres

Tinggalkan komentar