Salah satu alasan seseorang membeli motor bekas adalah karena murah harganya dan mudah prosesnya. Namun, akan menimbulkan sedikit masalah apabila ternyata pajak motor mati. Selain harus membayar denda ke Samsat juga harus meminjam KTP pemilik sebelumnya jika belum balik nama. Berikut ini kami hadirkan beberapa tips bagi Anda.
Tips Membeli Motor Mati Pajak yang Aman
Selain memeperhitungkan soal harga dan kemudahan prosesnya, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan ketika Anda membeli motor bekas pajaknya dalam kondisi mati. Tips membeli motor mati pajak yang aman berikut ini bisa Anda ikuti.
1. Pastikan Penjual Amanah
Anda tidak akan mendapatkan motor bekas dalam kondisi pajak mati apabila membeli di showroom. Biasanya moyor bekas seperti ini didapatkan dari penjual perorangan, maka Anda harus benar-benar memastikan si penjual amanah atau lebih baik jika Anda mengenalnya secara personal agar terhindar dari indikasi penipuan.
2. Periksa Kelengkapan Kendaraan
Hal ini penting dilakukan agar Anda terhindar dari transaksi barang hasil curian. Meskipun pajak motor mati, motor tersebut harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti BPKB dan juga STNK. Sehingga memudahkan Anda mengurus denda pajak di Samsat nantinya.
3. Cek Fisik Motor yang Akan Anda Beli
Sebelum deal harga, ada baiknya Anda memastikan terlebih dahulu kondisi fisik motor yang akan dibeli. Hal ini untuk mengantisipasi biaya perawatan yang akan dikeluarkan usai jual-beli. Disarankan untuk membeli motor keluaran 5-7 tahun ke belakang, agar tidak membutuhkan terlalu banyak perawatan dan cukup bagus performanya.
4. Buat Penawaran Harga
Tips membeli motor mati pajak yang terakhir adalah, buat penawaran harga dengan memperhitungkan biaya untuk menghidupkan pajak juga perawatan untuk menjaga performa motor nantinya.
Meski membeli kendaraan bekas demi harga murah, tetapi Anda juga harus memperhitungkan biaya perawatan selanjutnya. Terlebih jika membeli motor bekas yang kondisinya pajak motor mati, tentu ada biaya denda pajak yang harus Anda siapkan, walaupun menurut website penyedia informasi pajak kendaraan, tarif denda tidak mahal jika mati pajak tidak terlalu lama.