close

Syarat dan Cara Pembuatan CV agar Lebih Mudah

Apabila Anda pelaku bisnis, maka sebaiknya membuat CV dan PT. Secara umum, CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Perdata adalah badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih. Lantas, apa saja syarat pembuatan CV?

CV nantinya akan memberikan aset dan dananya kepada perusahaan untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Sebuah CV juga memiliki kekurangan dan kelebihan yang harus Anda ketahui.

Syarat dari Pembuatan CV

Kelebihan dari CV, bisa menjadi solusi pemilik usaha yang ingin membuka usaha dengan modal terbatas. Selain itu, menciptakan kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar, karena CV bisa mendapatkan kredit yang mudah.

Ada juga resiko mendirikan CV, yaitu bila perusahaan rugi, maka akan menjadi tanggung jawab dari pengurus aktif atau sekutu komplementer. Anda perlu tahu apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan CV.

  • Pertama, harus didirikan oleh paling tidak 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikutnya, harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Kedua, sebagai pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
  • Ketiga, tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.

Selain syarat yang ada di atas, Anda juga harus memenuhi beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembuatan CV. Dokumen ini berupa FC KTP sekutu pasif dan aktif.

FC NPWP pribadi bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email sefta nomor telepon perusahaan. Selain itu, bila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan surat kuasa xan notulen yang dibubuhi materai serta KOP.

Cara Mendirikan CV Perusahaan

Cara mendirikan CV perusahaan yang benar sesuai hukum di Indonesia sangat mudah. Berikut ini sudah ada penjelasan yang bisa Anda ketahui, antara lain:

1. Tentukan Dua Pendiri CV

Syarat pertama adalah pendiri dari CV itu sendiri. Umumnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yaitu sekutu aktif dan pasif.

Hal ini karena menyangkut hak dan kewajiban dari sekutu aktif dan pasif. Contohnya, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab  terbatas sebagai investor.

Sementara itu, sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Di samping itu, Anda juga harus bisa menentukan pembagian properti yang jelas sejak awal pendirian CV.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

Cara pembuatan CV kedua, Anda harus menyiapkan seluruh data pendirian CV. Data untuk pendirian CV telah diatur dalam Pasal 19 KUHD.

Contoh dokumen yang dibutuhkan, yakni e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV. Selain itu, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lagi.

3. Mengajukan Nama CV Ke Kemenkumham

Langkah berikutnya, mengajukan permohonan kepada Kemenkumham mengenai nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan nama, yaitu nama CV harus menggunakan huruf latin, dan masih banyak lagi.

4. Membuat Akta Pendirian CV

Selanjutnya, membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris. Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meskipun berbeda dari wilayah domisili CV.

5. Penandatanganan Akta Pendirian CV

Cara selanjutnya, seluruh pendiri CV harus melakukan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris. Dengan memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian CV.

6. Pengurusan SKDP

SKDP merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini termasuk syarat yang penting dalam pendirian CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha.

7. Pengurusan NPWP

Tahap selanjutnya adalah pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV. Tentunya NPWP ini penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot.

8. Pendaftaran CV ke PN

Langkah ini bisa Anda lakukan bila sudah mendapatkan akta notaris. Anda juga bisa mendaftarkan notaris tersebut di wilayah hukum domisili CV berada ke PN setempat. Tidak lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah seperti ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat. Anda bisa langsung mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini akan diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN. Setelah itu, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.

Bagi Anda yang ingin mengurus CV bisa langsung kunjungi website easybiz.id untuk mendapatkan pelayanan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar