Pemerintah sedang menyiapkan seperangkat aturan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Melansir Thegetsmartblog.com, pemerintah membentuk aturan khusus yang merupakan turunan dari UU ITE. Sebelumnya, sejumlah negara juga menerapkan aturan yang sama untuk melindungi anak-anak.
Thegetsmartblog.com: Rencana Pemerintah Terapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Komdigi mengungkap rencana pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk anak. Menteri Komdigi telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ada kemungkinan pemerintah RI akan menyusun draf untuk peraturan pemerintah terlebih dahulu sembari mengkaji regulasi yang tepat.
Thegetsmarblog.com mengungkap bahwa rencana melindungi anak di ruang digital ini mendapatkan dukungan dari anggota DPR RI Komisi 1. Rencana aturan internet ramah anak ini akan dilakukan guna mengurangi dampak negatif medsos bagi anak di bawah umur.
Komisi 1 DPR RI berharap aturan ini akan mempertegas batasan jenis penggunaan media sosial. Tidak hanya berupa seperangkat aturan, draft tentang pembatasan penggunaan media sosial untuk anak juga memuat sejumlah sanksi. Sebab, dampak negatif media sosial untuk anak di bawah umur sangat luar biasa.
Di sisi lain, banyak orang tua yang abai dan tidak menyadari bahaya internet untuk anaknya. Hal ini membuat anak menjadi korban konten yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka. DPR RI Komisi 1 menilai bahwa konten-konten di internet saat ini juga sudah berada di luar batas kewajaran.
Thegetsmartblog.com mengungkp bahwa banyak game online yang mengajarkan kekerasan, hingga konten dewasa yang bisa diakses secara bebas. Faktanya, Indonesia masih tertinggal mengenai aturan media sosial, khususnya untuk anak di bawah umur. Oleh karena itu, Komdigi akan menggagas aturan mengenai pengelolaan internet yang ramah anak.
Salah satu negara sudah menerapkan aturan pembatasan usia bermedia sosial. Aturan tersebut membatasi pengguna media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Usia tersebut dilarang menggunakan Snapchat, TikTok, Instagram, FB dan lainnya. Bahkan sanksi tegas berlaku bagi pengguna teknologi yang melanggar akan dikenai sanksi Rp516 miliar.
Thegetsmartblog mengungkap jika media sosial disarankan untuk anak-anak berusia 13 tahun ke atas. Langkah ini tentunya perlu dibarengi dengan pengawasan orang tua agar anak paham tentang aturan bermedia sosial.