close

Langkah – Langkah Cara Mendirikan Perusahaanmu Sendiri

Langkah – Langkah Cara Mendirikan Perusahaanmu Sendiri

Semakin tahun semakin banyak bisnis yang bermunculan di Indonesia di berbagai bidang seperti distributor bearing Jakarta di bidang otomotif, Start Up dan lain sebagainya. Terlebih dengan beberapa prosedur baru agar pendirian perusahaan semakin mudah. Dulu, banyak orang yang menggunakan calo untuk mengurus birokrasi tersebut sekarang anda sudah tidak perlu lagi, untuk lebih mudahnya Anda juga dapat konsultasi dengan pihak pelayanan hukum seperti Law firm Jakarta. Maka dari itu untuk Anda para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) jangan takut untuk mendaftarkan usaha Anda agar legal secara hukum.

Untuk beberapa persyaratan umum dan mendasar dalam mendirikan sebuah PT adalah melengkapi dokumen yang di butuhkan. Dokumen – dokumen tersebut diantaranya adalah fotokopi atau scan KTP, NPWP, KK pemegang saham dan pengurus PT minimal dua orang, kemudian fotokopi atau scan PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan, fotokopi surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepemilikan usaha, serta foto kantor tampak dalam dan luar. Setelah Anda sudah menyiapkan dokumen tersebut barulah Anda dapat mengikuti langkah selanjutnya yaitu:

1. Data Pendiri PT

Di langkah pertama ini ada lima hal yang perlu Anda persiapkan, yaitu pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT. Ada peraturan lengkap yang sudah ditetapkan dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Maka dari itu lebih baik Anda memilih nama PT Anda sesuai dengan peraturan yang sudah tertera.

2. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Anda dapat menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT asalkan notaris yang Anda pilih telah mengantongi SK pengangkatan, dan terdaftar dalam Kementerian hukum dan ham. Semua pendiri PT wajib melakukan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris. Meski begitu, pendiri yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasanya kepada pihak yang hadir.

3. Pengesahan Surat Kuasa Menteri Pendirian PT

Setelah Akta Pendirian PT dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Bila Surat Keputusan dari menteri telah keluar maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

4. Izin Domisili

Tempat di mana alamat PT atau kantor Anda diterangkan dengan surat Domisili Kelurahan. Izin domisili bisa berbeda kebijakan tergantung pemerintah daerah masing-masing. Dalam perizinan ini Anda juga akan mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Masa berlaku perizinan tersebut hanya satu tahun maka dari itu Anda harus memperpanjang kembali.

5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Semua pihak yang memiliki PT atau perusahaan wajib membayar pajak, maka dari itu Anda akan memperoleh dua dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

6. Izin Usaha

Untuk dapat menjalankan usaha, perusahaan wajib memiliki surat izin. Dengan SIUP, PT dapat melaksanakan usaha perdagangan dan jasa dengan ketentuan pilihan usaha perdagangan dan jasa yang dipilih berdasar pada aturan daerah masing-masing.

7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tanda Daftar Perusahaan atau yang disingkat sebagai TDP juga wajib Anda miliki terlebih perusahaan anda sudah memiliki cabang. Pendirian PT Cabang juga harus memiliki Akta Cabang, yang mencantumkan pemimpin cabang, beserta pemberian kuasa dari Direksi.

Langkah tersebut di atas di perlukan untuk mendirikan usaha secara resmi dan legal. Apabila nanti perusahaan anda sudah merambah ke ranah Internasional Anda bisa memakai jasa ship management agar prosedur pengiriman menjadi lebih mudah.

Tinggalkan komentar